Syarat dan Mekanisme Kerja ke Luar Negeri

Syarat dan Mekanisme Kerja ke Luar Negeri Melalui PPPMI

Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) adalah setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja untuk bekerja di Luar Negeri dan terdaftar di Instansi Pemerintah Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan, sesuai proses dan prosedur yang telah ditetapkan. Pekerja Migran Indonesia (PMI) adalah setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk bekerja di Luar Negeri dalam lingkungan kerja dalam.

Bekerja ke luar negeri atau lazim disebut PMI adalah impian bagi sebagian masyarakat dengan harapan dapat meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan keluarganya. Namun tidak semua harapan tersebut terwujud. Tidak jarang PMI yang pulang justru membawa penderitaan bahkan meninggal dunia. 

Keinginan yang besar untuk segera berangkat, terkadang membuat mereka memilih jalan pintas dan berangkat secara illegal sehingga terjerumus serta menjadi korban perdagangan orang. Bukannya bekerja seperti yang dijanjikan, namun malah dijadikan pemuas nafsu, bekerja tidak dibayar, dianiaya, dan perlakuan tidak manusiawi lainnya. Sehingga waspadalah! Untuk itu berangkatlah melalui PPTKIS/PPPMI resmi yang mendapatkan izin dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. Selain itu pahamilah syarat dan mekanisme bekerja keluar negeri dan jangan termakan bujuk rayu calo.