REKOMENDASI PEMBUATAN PASPORT CTKI

MEKANISME PELAYANAN PEMBUATAN REKOMENDASI PASPOR CTKI/CPMI

 

a.    Alur

 


 

b.    Persyaratan Umum

1)    Foto kopi KTP Kulon Progo;

2)    Foto kopi Kartu Keluarga;

3)    Foto kopi Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir;

4)    Persetujuan Suami/Istri/Orang Tua/Wali (diketahui Kepala Desa);

5)    Foto kopi Surat Nikah (bagi yang sudah menikah);

6)    Foto kopi AK-1.

 

c.    Persyaratan Khusus

1)   Telah menginput data di http://siskotkln.bnp2tki.go.id/  (bagi CTKI mandiri);

2)  Perjanjian Kerja yang telah disetujui Kantor Perwakilan RI di Negara penempatan (bagi CTKI mandiri);

3)    Perjanjian Penempatan (bagi CTKI melalui PPTKIS).

 

d.    Waktu Pelayanan 2 (dua) hari kerja sejak persyaratan lengkap dan benar

 

e.    Produk Layanan : Surat Rekomendasi