REKOMENDASI PEMBUATAN PASPORT CTKI
- oleh adminnaker
- 30 September 2019 10:33:27
- 14853 views
MEKANISME PELAYANAN PEMBUATAN REKOMENDASI PASPOR CTKI/CPMI
a. Alur
b. Persyaratan Umum
1) Foto kopi KTP Kulon Progo;
2) Foto kopi Kartu Keluarga;
3) Foto kopi Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir;
4) Persetujuan Suami/Istri/Orang Tua/Wali (diketahui Kepala Desa);
5) Foto kopi Surat Nikah (bagi yang sudah menikah);
6) Foto kopi AK-1.
c. Persyaratan Khusus
1) Telah menginput data di http://siskotkln.bnp2tki.go.id/ (bagi CTKI mandiri);
2) Perjanjian Kerja yang telah disetujui Kantor Perwakilan RI di Negara penempatan (bagi CTKI mandiri);
3) Perjanjian Penempatan (bagi CTKI melalui PPTKIS).
d. Waktu Pelayanan 2 (dua) hari kerja sejak persyaratan lengkap dan benar
e. Produk Layanan : Surat Rekomendasi