Pelayanan Rekomendasi Pendirian LPK

 

REKOMENDASI IZIN PENDIRIAN LEMBAGA PELATIHAN KERJA (LPK)

 

a.   Alur

 

b.    Persyaratan

1)    Foto kopi akta pendirian yang disahkan oleh instansi yang berwenang;

2)    Foto kopi KTP pimpinan lembaga;

3)    Foto kopi Referensi Bank;

4)    Silabus/kurikulum: Surat Rekomendasi dari HILLSI;

5)    Daftar pengurus LPK dan Instruktur;

6)    Daftar Riwayat Hidup penanggungjawab LPK;

7)    Foto kopi NPWP atas nama Lembaga;

8)    Foto kopi bukti kepemilikan atau sewa sarpras (minimal 3 th);

9)    Keterangan domisili LPK;

10) Denah Lokasi, dan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB);

11) Profil LPK, meliputi : struktur organisasi & uraian tugas,DRH Instruktur bersertifikat kompetensi dan tenaga pelatihan, program kerja & rencana biaya, program pelatihan kerja berbasis kompetensi, kapasitas pelatihan pertahun dan daftar sarpras sesuai program.

 

c.    Waktu Pelayanan      : 3 (tiga) hari kerja sejak persyaratan lengkap dan benar.

d.    Produk Layanan        : Surat Rekomendasi.