Visi dan Misi
- oleh adminnaker
- 28 Oktober 2019
- 4242 views
VISI PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH 2017-2022
Visi Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kulon Progo tahun 2017-2022 yang hendak dicapai dalam tahapan kedua Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Kulon Progo adalah:
"Terwujudnya Kabupaten Kulon Progo yang sehat, mandiri, berprestasi, adil, aman dan sejahtera berdasarkan iman dan taqwa"
Visi Kabupaten Kulon Progo merupakan kondisi yang dihrapkan dapat memotivasi seluruh elemen masyarakat dalam melakukan aktivitasnya. Pernyataan visi Kabupaten Kulon Progo tersebut mempunyai pemahaman sebagai berikut :
- Pembangunan lima tahun mendatang diharapkan mampu meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat, baik sehat jasmani, rohani maupun sehat dalam pengertian masyarakat mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan hidupnyadalam lingkungan yang bersih dan nyaman. Demikian jiga lima tahun kedepan diharapkan akan terwujud peningkatan kualitas aparatur dan kelembagaan pemerintahan sehingga mampu memberikan pelayanan prima, dengan prinsip transparan, dan akuntabel. (SEHAT)
- Pembangunan lima tahun mendatang diharapkan dapat meningkatkan kemampuan sumberdaya manusia dan masyarakat serta wilayah dalam rangka memenuhi kebutuhan sendiri. (MANDIRI)
- Pembangunan lima tahun mendatang diharapkan dapat memenuhi kebutuhan pendidikan baik pendidikan formal bagi maupun non formal bagi seluruh masyarakat. Terpenuhinya pendidikan formal bagi seluruh penduduk usia sekolah merupakan prasyarat yang sangat penting bagi peningkatan kualitas sumberdaya manusia di masa yang akan datang. Sedangkan pendidikan non formal merupakan elemen pendukung bagi masyarakat untuk meningkatkan kapasitas dan ketrampilan agar mempunyai tingkat produktivitas yang tinggi. Selain itu, pembangunan lima tahun mendatang diharapkan dapat mewujudkan pemerintahan dan masyarakat yang mampu berinovasi dengan etos kerja tinggi sehingga mampu menciptakan pemerintahan yang inovatif dan produk daerah berdaya saing tinggi. (BERPRESTASI)
- Pembangunan lima tahun mendatang diharapkan dapat dinikmati seluruh masyarakat dalam segala bidang kehidupan yang bermuara pada upaya perwujudan kesejahteraan (ADIL)
- Pembangunan lima tahun mendatang diharapkan dapat mewujudkan suatu keadaan tata kehidupan masyarakat yang tertib dan tenteram, sehingga diharapkan masyarakat dapat melanngsungkan kehidupan dengan tenang dan damai, yang menjamin terselenggaranya pembangunan. (AMAN)
- Pembangunan yang akan dilaksanakan pada lima tahun mendatang diharapkan mampu mewujudkan suatau keadaan masyarakat yang tercukupi kebutuhan dasar baik sandang, pangan, papan, pelayananpendidikan, kesehatan maupun memiliki pendapatan secara layak. (SEJAHTERA)
- Pembangunan lima tahun mendatang diharapkan mampu mewujudkan masyarakat dan aparatur yang mempunyai harga diri dan martabat yang tinggi dengan dasarkeyakinan akan kebenaran ajaran dan nilai-nilai agama yang menjadi pedoman dan tuntunan dalam menjalankan kehidupan. (BERDASARKAN IMAN DAN TAQWA)
MISI PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH 2017-2022
Untuk mencapai visi Kabupaten Kulon Progo tahun 2016 yaitu Terwujudnya Kabupaten Kulon Progo yang sehat, mandiri, berprestasi, adil, aman dan sejahtera berdasarkan iman dan taqwa maka dirumuskan 6 misi pembangunan sebagai berikut :
- Mewujudkan sumberdaya manusia berkualitas tinggi dan berakhlak mulia melalui peningkatan kemandirian, kompetensi, ketrampilan, etos kerja, tingkat pendidikan, tingkat kesehatan dan kualitas keagamaan
- Mewujudkan peningkatan kapasitas kelembagaan dan aparatur pemerintahan yang berorientasi pada prinsip-prinsip clean government dan good governance
- Mewujudkan kemandirian ekonomi daerah yang berbasis pada pertanian dalam arti luas, industri dan pariwisata yang berdaya saing dan berkelanjutan bertumpu pada pemberdayaan masyarakat
- Meningkatkan pelayanan infrastruktur wilayah
- Mewujudkan pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan secara optimal dan berkelanjutan
- Mewujudkan ketentraman dan ketertiban melalui kepastian, perlindungan dan penegakan hukum
VISI PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG 2005-2025
Berdasarkan kondisi masyarakat Kabupaten Kulon Progo saat ini, permasalahan dan tantangan yang dihadapi di masa depan, serta dengan memperhitungkan faktor strategis dan potensi yang dimiliki oleh masyarakat, pemangku kepentingan, serta Pemerintah Kabupaten maka Visi Kabupaten Kulon Progo seperti yang tertera dalam RPJP Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2005-2025 adalah:
"MASYARAKAT KABUPATEN KULON PROGO YANG MAJU, MANDIRI, SEJAHTERA LAHIR DAN BATIN"
Visi Pembangunan Kabupaten Kulon Progo Tahun 2005-2025 ini diharapkan akan mewujudkan, keinginan dan amanat masyarakat Kabupaten Kulon Progo dengan tetap mengacu pada pencapaian tujuan nasional seperti diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945.
MISI PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG 2005-2025
Dalam mewujudkan visi pembangunan daerah ditempuh 8 (delapan) misi pembangunan sebagai berikut :
- Mewujudkan masyarakat Kulon Progo berakhlak mulia, bermoral, beretika, berbudaya dan beradab berdasarkan Pancasila.
- Mewujudkan masyarakat Kulon Progo berdaya saing.
- Mewujudkan masyarakat Kulon Progo yang demokratis berlandaskan hukum.
- Mewujudkan Kulon Progo yang aman, damai dan bersatu.
- Mewujudkan pemerataan pembangunan dan berkeadilan.
- Mewujudkan Kulon Progo asri dan lestari.
- Mewujudkan wilayah pantai dan laut Kulon Progo yang maju dan mandiri.
- Mewujudkan Kulon Progo berperan penting dalam lingkup regional maupun nasional.
Untuk mewujudkan delapan misi tersebut diperlukan kelembagaan pemerintahan yang kokoh, efektif dan efisien, didukung kualitas aparatur yang profesional dan berjiwa kewirausahaan (enterpreneurship).
VISI DAN MISI SKPD
Dengan mempertimbangkan visi Kepala Daerah serta guna mengatasi permasalahan ketenagakerjaan dan ketransmigrasian, maka Visi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kulon Progo Tahun 2017-2022 adalah
”Terwujudnya Tenaga Kerja yang kompeten, dan iklim kerja yang kondusif”.
Terwujudnya tenaga kerja yang kompeten adalah tenaga kerja yang memiliki etos kerja tinggi, berketrampilan, profesional, produktif,kreatif, dan inovatif.
Terwujudnya iklim kerja yang kondusif artinya adalah suatu kondisi harmonis dan dinamis dalam hubungan kerja yang mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
1). Terjaminnya hak semua pihak (pekerja dan pengusaha),
2). Terwujudnya tata niaga yang berkeadilan, yaitu dengan meningkatnya fungsi pemerintah daerah, bisnis yang beretika dan pemberdayaan konsumen.
3). Meningkatkan kesejahteraan dan produktifitas tenaga kerja, serta kemajuan perusahaan.
Untuk mewujudkan visi di atas, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi menetapkan misi sebagai berikut :
“MENINGKATKAN KOMPETENSI, PRODUKTIFITAS DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA .”
Misi meningkatkan kompetensi, produktifitas tenaga kerja dan perlindungan tenaga kerja mengandung makna yaitu : meningkatkan kompetensi dan produktifitas tenaga kerja, artinya meningkatkan keterampilan, keahlian dan kompetensi, serta produktivitas tenaga kerja. Peningkatan kompetensi tenaga kerja dilakukan melalui pendidikan formal, pelatihan kerja dan pengembangan di tempat kerja sebagai satu kesatuan sistem pengembangan SDM. Mengembangkan sistem pelatihan dengan menumbuhkembangkan lembaga latihan kerja yang sehat, dinamis, mandiri dan meningkatkan mutu pelatihan yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan kebutuhan pasar kerja. Peningkatan produktifitas kerja artinya meningkatkan pengetahuan dan kemampuan management usaha bagi usaha sektor informal sesuai dengan kemajuan teknologi dan pola pikir yang berorientasi pada kualitas dan produktifitas.
Peningkatan kompetensi dan produktifitas juga diarahkan pada upaya perluasan kesempatan kerja dan pelayanan ketenagakerjaan artinya mengkondisikan keadaan untuk menumbuhkan kegiatan – kegiatan ekonomi atau jabatan baru dalam proses produksi sehingga dengan keadaan ini ada kesempatan kerja atau penempatan kerja. Pelayanan ketenagakerjaan mencakup penyebarluasan informasi pasar kerja, fasilitasi antara pencari kerja dengan pengguna kerja sehingga terjadinya penempatan tenaga kerja dan mendorong kesempatan kerja produktif serta mobilitas tenaga kerja dalam rangka mengurangi pengangguran dan setengah pengangguran baik di perdesaan maupun di perkotaan serta memenuhi kebutuhan pasar kerja nasional/internasional.
Peningkatan produktifitas tenaga kerja juga diartikan sebagai upaya memberikan pelayanan ketransmigrasian. Kegiatan yang dilakukan mulai dari tahapan sosialisasi, seleksi, pelatihan Calon Transmigran, peningkatan kerjasama dengan daerah tujuan, penempatan, dan perlindungan transmigrans. Pemberdayaan dan perlindungan masyarakat transmigrasi ditujukan untuk mendorong dan meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat di kawasan transmigrasi.
Perlindungan tenaga kerja artinya memberikan perlindungan terhadap hak – hak tenaga kerja yang secara normatif sudah diatur melalui ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan, mengupayakan peningkatan kesejahteraan tenaga kerja melalui perbaikan pengupahan dan pemberian pendapatan diluar upah (non upah) berupa pemberian THR keagamaan, bonus produksi, gratifikasi dsb. Disamping itu melalui kepesertaan Jamsostek dan pemberian fasilitas kesejahteraan sesuai dengan kemampuan perusahaan. Perlindungan tenaga kerja juga diartikan dalam hubungan industrial yang harmonis artinya mewujudkan hubungan yang serasi, selaras dan seimbang antara pelaku proses produksi barang dan jasa dalam hal ini pengusaha, pekerja dan pemerintah dengan didasarkan pada kesadaran akan fungsi dan peranan masing-masing sebagai pelaku proses produksi barang dan jasa.