Tupoksi dan SDA
- oleh Transmigrasi
- 28 Oktober 2019 06:36:31
- 528 views
A. Tugas Pokok dan Fungsi
Berdasarkan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 28 Tahun 2023 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, mempunyai :
A. Tugas
Dinas mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan di bidang tenaga kerja dan transmigrasi.
B. Fungsi
- Penyusunan perencanaandan program kerja Dinas;
- Penyusunan dan perumusan kebijakan di bidang tenaga kerja dan transmigrasi;
- Pengoordinasian dan pelaksanaan kebijakan bidang hubungan industrial dan perlindungan tenaga kerja;
- Pengoordinasian dan pelaksanaan kebijakan bidang pengembangan dan penempatan tenaga kerja;
- Pengoordinasian dan pelaksanaan kebijakan bidang transmigrasi;
- Pelaksanaan administrasi kesekretariatan Dinas;
- Pengoordinasian pelaksanaan reformasi birokrasi;
- Pengoordinasian pelaksanaan tugas selaku Pengguna Anggaran;
- Pengoordinasian pelaksanaan tugas selaku Pengguna Barang;
- Pengoordinasian penyusunan Perjanjian Kinerja Dinas;
- Pengoordinasian pelaksanaan pemantauan, pengendalian, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas Dinas;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan berkaitan dengan tugasnya.
B. Sumber Daya Aparatur.
Jumlah pegawai Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kulon Progo saat ini dapat dilihat pada tabel sebagai berikut :
Tabel 1. Jumlah pegawai berdasarkan jenis kelamin dan unit kerja
No |
Unit Kerja |
Jumlah Pegawai ASN |
||
L |
W |
Jml |
||
1. |
Kepala Dinas |
1 |
- |
1 |
2. |
Sekretariat |
4 |
3 |
7 |
3. |
Bidang Pengembangan dan Penempatan Tenaga Kerja |
0 |
5 |
5 |
4. |
Bidang HIPTK |
3 |
3 |
6 |
5. |
Bidang Transmigrasi |
3 |
2 |
5 |
6. |
UPTD BLK |
11 |
6 |
17 |
JUMLAH |
27 |
16 |
43 |
Sumber data : Subbag Umum dan Kepegawaian Disnakertrans KP