Informasi Serta Merta

Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta

 

  1. Informasi Tentang Bencana Alam
  2. Informasi Tentang Keadaan Bencana Non Alam
  3. Bencana Sosial
  4. Infomarsi Tentang Epidemic, Wabah, Kejadian Luar Biasa
  5. Informasi Tentang Racun Pada Bahan Makanan Yang Dikonsumsi Oleh Masyarakat
  6. Informasi Tentang Rencana Gangguan Terhadap Utilitas Publik