Pelayanan Pembuatan Kartu Pencari Kerja (AK/1)
- oleh adminnaker
- 01 November 2019 03:16:51
- 13023 views
Syarat-syarat Pembuatan Kartu AK 1 (Kartu Pencari Kerja):
- Fotokopi KTP yang masih berlaku (1 lembar).
- Telah berumur 18 tahun (UU No.23 tahun 2002 dan No. 13 tahun 2003)
- Fotokopi ijazah terakhir (1 lembar).
- Fotokopi transkrip nilai atau Daftar NEM/SKHUN (1 lembar).
- Surat Keterangan Pengalaman Kerja (bagi yang memiliki).
- Sertifikat Ketrampilan (bagi yang memiliki).
- Pas Foto 3 x 4 berwarna (2 lembar).
- Datang sendiri.
- Tidak di pungut biaya (gratis)
Keterangan tambahan:
- Untuk perpanjangan kartu AK/I yang telah habis masa berlakunya (lebih dari 2 tahun) maka berlaku berkas seperti daftar pembuatan yang baru.
- Untuk perpanjangan reguler per 6 bulan sekali bagi kartu yang masih berlaku maka kartu asli harus dibawa.
- Pastikan sudah mendaftar dan melengkapi profil pencari kerja di SISNAKER (REGISTER AKUN KARIRHUB); apabila mengalami kendala dapat menghubungi Kantor Disnakertrans Kab. Kulon Progo
- Untuk pencetakan & legalisasi Kartu AK/I hanya bisa dilakukan di Kantor Disnakertrans Kab. Kulon Progo dengan membawa berkas no.1-5.
Bagi pengguna layanan pembuatan AK/I pada masa adapatasi kebiasaan baru silakan ikuti langkah berikut:
1. Daftar layanan dengan mengisi formulir online di sini : http://bit.ly/daftarAK1KP
atau bisa scan barcode-nya
2. Membuat akun di portal karirhub.kemnaker.go.id :https://account.kemnaker.go.id/register
Isikan : 1. Nomor NIK/KTP;
2. Nama Orang tua;
3. Alamat email;
4. Nomor telephone (nomor yang bisa menerima SMS); dan
5. Password/kata sandi (bisa diisikan dengan nomor NIK/KTP-mu)
6. Melengkapi profil akun
Untuk petunjuk teknis pembuatan akun di karirhub.kemnaker.go.id dapat di dilihat di SINI<
Alur Pendaftaran Pencari Kerja sesuai Permenaker No. 39 Tahun 2016