Pelayanan Pembuatan Kartu Pencari Kerja (AK/1)

Syarat-syarat Pembuatan Kartu AK 1 (Kartu Pencari Kerja):

  1. Fotokopi KTP yang masih berlaku (1 lembar).
  2. Telah berumur 18 tahun (UU No.23 tahun 2002 dan No. 13 tahun 2003)
  3. Fotokopi ijazah terakhir (1 lembar).
  4. Fotokopi transkrip nilai atau Daftar NEM/SKHUN (1 lembar).
  5. Surat Keterangan Pengalaman Kerja (bagi yang memiliki).
  6. Sertifikat Ketrampilan (bagi yang memiliki).
  7. Pas Foto 3 x 4 berwarna (2 lembar).
  8. Datang sendiri.
  9. Tidak di pungut biaya (gratis)

Keterangan tambahan:

  • Untuk perpanjangan kartu AK/I yang telah habis masa berlakunya (lebih dari 2 tahun) maka berlaku berkas seperti daftar pembuatan yang baru.
  • Untuk perpanjangan reguler per 6 bulan sekali bagi kartu yang masih berlaku maka kartu asli harus dibawa.
  • Pastikan sudah mendaftar dan melengkapi profil pencari kerja di SISNAKER (REGISTER AKUN KARIRHUB); apabila mengalami kendala dapat menghubungi Kantor Disnakertrans Kab. Kulon Progo
  • Untuk pencetakan & legalisasi Kartu AK/I hanya bisa dilakukan di Kantor Disnakertrans Kab. Kulon Progo dengan membawa berkas no.1-5.

Bagi pengguna layanan pembuatan AK/I pada masa adapatasi kebiasaan baru silakan ikuti langkah berikut:

 1. Daftar layanan dengan mengisi formulir online di sini :  http://bit.ly/daftarAK1KP

   atau bisa scan barcode-nya 

2. Membuat akun di portal karirhub.kemnaker.go.id :https://account.kemnaker.go.id/register

Isikan : 1. Nomor NIK/KTP;
            2. Nama Orang tua;
            3. Alamat email;
            4. Nomor telephone (nomor yang bisa menerima SMS); dan
            5. Password/kata sandi (bisa diisikan dengan nomor NIK/KTP-mu)
            6. Melengkapi profil akun

Untuk petunjuk teknis pembuatan akun di karirhub.kemnaker.go.id dapat di dilihat di SINI<

 

Alur Pendaftaran Pencari Kerja sesuai Permenaker No. 39 Tahun 2016

 

 


Perekaman Kartu Pencari Kerja (AK1) secara Mandiri oleh Pencari Kerja

Bagi Pencari Kerja selain dapat menikmati layanan Pembuatan AK1 di Bursa Kerja Online Disnakertrans Kab. Kulon Progo, dapat juga melakukan perekaman data AK1 secara mandiri menggunakan laman https://account.kemnaker.go.id/register.

Perekaman data dapat dilakukan mandiri baik menggunakan PC/Laptop/gawai/HP sedangkan untuk pencetakan tetap dilakukan di Disnakertrans Kab. Kulon Progo.