Layanan Aduan THR Tahun 2021 di Disnakertrans Kab. Kulon progo

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah mengeluarkan Edaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan  dengan Nomor M/6//HK.04/IV/2021 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dalam surat tersebut mengamanahkan perusahaan diminta memberikan THR sebagaimana dalam ketentuan per undang undangan, Pemerintah akan menindak tegas bila ada perusahaan enggan membayar penuh THR bagi kaum buruh. Pemerintah DIY dan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo telah menidaklanjuti hal ini dengan menerbitkan Surat Edaran untuk penegasan terkait hal ini.

Surat Edaran Gurbenur telah diterbitkan pada tanggal 21 April 2021 ditujukan kepada Bupati/ Walikota se-DIY, Ketua DPP APINDO se-DIY, Ketua DPD SP/SB se-DIY, dan Pimpinan Perusahaan se-DIY dengan Nomor: 21/ SE/ IV/ 2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2021 bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan. Dalam rangka pelayanan aduan terkait THR Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi telah membuka posko Pengaduan THR secara off line di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jl. Sugiman No 03 Margosari Pengasih. dengan tetap memakai Prokes Covid 19, sedangkan pelayanan online dapat melalui website Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi alamat https://nakertrans.kulonprogokab.go.id , Email Bidang Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga kerja : hiptk.disnakertranskulonprogo@gmail.com. Instagram Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi @nakertranskp, Facebook http://www.nakertrans.kulonprogokab.go.id/, Twitter @nakertranskp . Laporan Via WA dengan Nomor Sdr. Ritus Widyanurti,S.H. No. HP. 085868542507 dan Sdr. Hadrianus Widiharyoko,SE. Msi No. HP. 0818041129. Atau melalui link aduan THR yang tersedia, yaitu  https://nakertrans.jogjaprov.go.id/thr/