Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota KPID DIY Periode 2017/2020
- oleh adminsosnaker
- 00 0000 00:00:00
- 1532 views
PENGUMUMAN
Penerimaan Calon Anggota
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah
Daerah Istimewa Yogyakarta (KPID DIY)
Periode 2017-2010
Dibuka kesempatan bagi setiap WNI yang kompeten untuk menjadi anggota KPID DIY periode 2017-2020, dengan ketentuan sebagai berikut :
Persyaratan Umum :
(Pasal 10 Undang-Undang No.32/2002 tentang Penyiaran)
1. Warga Negara Republik Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2. Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
3. Berpendidikan minimal Sarjana atau memiliki kompetensi intelektual yang setara;
4. Sehat jasmani dan rohani;
5. Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;
6. Memiliki kepedulian, pengetahuan dan/atau pengalaman dalam bidang penyiaran;
7. Tidak terkait langsung dan tidak langsung dengan kepemilikan media massa;
8. Bukan anggota legislatif dan yudikatif;
9. Bukan pejabat pemerintah;
10. Nonpartisan
Persyararatan Khusus dan lainnya :
1. Dilihat dan di-download di websita KPID DIY : http://kpid.jogjaprov.go.id
2. Dilihat di Bidang Fasilitasi Informasi, Dinas Kominfo DIY
3. Pendaftaran dilayani pada tanggal 15 Juni – 14 Juli 2017 pada jam kerja
4. Berkas pendaftaran diserahkan langsung kepada :
Panitia Seleksi Calon Anggota KPID DIY Periode 2017-2020
d.a. Bidang Fasilitasi Informasi, Dinas Kominfo DIY
Jalan Brigjen Katamso, Yogyakarta 55152, Telp. 0274-371444
Dengan ketentuan pada jam kerja :
Senin s/d Kamis : Pukul 08.30 – 15.00 WIB
Hari Jumat : Pukul 08.30 – 13.00 WIB
Tanggal batas terakhir penerimaan pendaftaran adalah Jumat, 14 Juli Pukul 13.00 WIB.
Yogyakarta, 14 Juni 2017
Ketua Tim Seleksi,
Drs. Bayu Februarino Putro
|
Wates, 15 Juni 2017 An. Kepala Dinas Kepala Bidang Pengembangan dan Penempatan Tenaga Kerja
SUSILO, S.I.P. M.Si NIP. 19661013 199303 1 006 |