Rapat Koordinasi Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh
- oleh adminnaker
- 22 September 2022 15:11:39
- 336 views
Jumat, 16 September 2022 telah dilaksanakan rapat Koordinasi Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi pekerja/Buruh bersama dengan Bank Himbara yaitu BNI, BRI, BTN, Mandiri dan BSi khusus untuk wilayah Aceh selaku penyalur BSU untuk tenaga kerja dengan kriteria sesuai Permenaker No 10/2022 tentang Bantuan SUbsidi Upah tahun 2022 :
- WNI yang dibuktikan dengan NIK
- Peserta aktif di BPJAMSOSTEK sampai dengan 31 Juli 2022
- Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan. Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan
- Dikecualikan bagi PNS/ TNI/ Polri
- Diprioritaskan bagi yang belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, atau program bantuan produktif usaha mikro
Besaran Bantuan Subsidi Gaji/Upah adalah Rp600 ribu per orang yang dibayarkan sekaligus. Penyampaian data Calon Penerima BSU oleh BPJAMSOSTEK kepada Kemnaker RI dilakukan dengan beberapa tahap dengan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian melalui verifikasi & validasi berlapis untuk memastikan bantuan tepat sasaran.