Pembinaan Pembuatan Peraturan Perusahaan Swiss-belhotel Airport Yogyakarta

Selasa, 07 November 2023 bertempat di Ruang Rapat Nuri Disnakertrans Kulon Progo , bidang Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja (HIPTK) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi melaksanaan Pembinaan Peraturan Perusahaan Swiss-belhotel Airport Yogyakarta. Rapat dipimpin oleh Bapak Drs. Abdul Kahar, MSi selaku Plh. Kadis Nakertrans Kulon Progo, Pembinaan PP dilakukan oleh Mediator HI, tamu undangan yang hadir adalah perwakilan pengusaha Swiss-belhotel Airport Yogyakarta.

Bapak Drs. Abdul Kahar, MSi menjelaskan pentingnya perusahaan untuk memiliki peraturan perusahaan, karena didalamnya terdapat hak-hak dan kewajiban pengusaha maupun pekerja, syarat kerja, tata tertib perusahaan, dan jangka waktu berlakunya. Peraturan Perusahaan mengantur hal-hal rinci yang belum termuat dalam peraturan perundang-undangan.

Pembinaan Peraturan Perusahaan yang dilakukan merupakan tindak lanjut dari konsultasi draft Peraturan Perusahaan  yang sudah diajukan oleh Swiss-belhotel Airport Yogyakarta, dilanjutkan sesi diskusi terkait PP dan dilakukan konfirmasi serta koreksi terkait draft Peraturan Perusahaan yang sudah dibuat. Bapak Hardjanto, S.H., M.I.P selaku pengampu pendamping PP Swiss-belhotel Airport Yogyakarta berharap agar pengusaha  segera menyelesaikan Pembuatan Peraturan Perusahaan dan selanjutnya mengirimkan surat permohonan pengesahan Peraturan Perusahaan beserta kelengkapannya yang ditujukan ke Dinas Tenaga Kerja sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang  Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama.